Rumah Masa Depan
Hari
ini, sebagai bentuk dari hasil musyawarah antara Kaisar, Ibu Suri
dengan anak2 semua termasuk saya sekitar awal bulan kemarin... kami
berempat termasuk Ibu Negara mengunjungi calon rumah masa depan yang
rencananya diperuntukkan untuk Kaisar dan Ibu Suri... you know lah what i
mean dengan rumah masa depan itu apa? Hehehe)
Awalnya sebenarnya bermula dari pembicaraan santai biasa, kami sekeluarga memang seneng ngumpul di meja makan sambil berdiskusi apa saja... Alhamdulillah... Kaisar dan Ibu Suri emang termasuk typical orang tua yg memberikan kesempatan anak2nya untuk berbicara menyampaikan pendapat, sejak kami kecil2 dahulu...
Awal pembicaraan sebenarnya terkait dengan beberapa peristiwa kepergian keluarga kami, berpulang ke Rahmatullah... sampai akhirnya pembicaraan menjurus ke bagaimana dengan rencana penguburan dan pemakaman yang akan dilaksanakan oleh kami sekeluarga seandainya kami yang mengalami hal itu...
Dengan berbekal sedikit ilmu yang didapat dari berbagai pengajian... kami sampaikan beberapa dalil dan riwayat yang terkait dengan proses pengurusan dan penguburan jenazah... Alhamdulillah, sebagai orang tua yang sangat demokratis, Kaisar dan Ibu Suri menampung usul tsb.
Musyawarah yg bener2 itu terjadi ketika adik saya no. 2 dari Doha, Qatar datang sekitar 3 minggu lalu... kami sempatkan utk membahas masalah ini lebih serius lagi dalam forum yg juga lebih serius dihadiri oleh 4 dari 5 anak2 Kaisar dan Ibu Suri (minus adik saya no. 3, sedang berlayar).
Hasil keputusan pembicaraan sangat membahagiakan dan sekaligus membuat kami terharu, Kaisar menyampaikan bahwa sebagai umat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa sallam, jika beliau wafat ingin dikebumikan sesuai dengan sunnah Rasulullah... karena memang berdasarkan perintahNYA, kita akan mendapatkan kemudahan di dunia dan di yaumil akhir nanti... begitu juga dengan Ibu Suri, sebagai istri menuruti dan mengikuti perintah suami... Alhamdulillah... semoga Allah memberkahi keduanya... aamiin.
Yang membuat kami terharu adalah ketika adik saya no. 2 meminta izin kepada Kaisar dan Ibu Suri, jika adik saya wafat di Qatar, Doha maka mohon diijinkan untuk dikubur di sana (saya melirik wajah Ibu Suri, seperti memendam rasa sedih namun harus tetap tegar), adik saya juga menyampaikan cerita dari 2 orang rekannya sesama dari Indonesia yang meninggal dunia di sana, yang satu dibawa pulang ke Indonesia dengan segala kerepotannya (saya ngg akan cerita bagaimana repotnya) dan dikuburkan di kampungnya dan yang satu lagi tetap dikuburkan dengan mudah di Qatar... intinya kami menyadari bahwa sunnah yang disampaikan Rasulullah benar2 memberikan kemudahan bagi umatnya yang menjalaninya.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan di mana Kaisar dan Ibu Suri tinggal, maka dicarilah lokasi rumah masa depan yang nantinya Bapak dan Ibu akan dikuburkan yaitu di daerah Tonjong, Kabupaten Bogor, walopun sebenernya kami sekeluarga besar Hengki Lawendatu ini bisa dimakamkan di makam keluarga, Pesarean Dokteran, Eyang dr. Tjitrowardojo di Purworejo.
Walaupun demikian kami menyadari bahwa semua ini tidak lepas dari ketentuan ALLAH semata, manusia boleh berencana namun semua kembali kepada keputusanNYA... dan kami wajib ridho untuk menjalankannya.
Adapun perintah Rasulullah agar jenazah dikuburkan di tempat di mana jenazah tersebut meninggal adalah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyegerakan urusan jenazah sebagaimana hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda :
“Bersegeralah dalam mengurus jenazah, karena jika dia orang yang shalih, maka hal itu adalah kebaikan yang kalian segerakan untuknya. Namun, jika dia tidak demikian, maka hal tersebut adalah keburukan yang kalian tinggalkan dari pundak-pundak kalian.” (Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari (no.1315) dan Muslim (no.994))
Imam an-Nawawi mengatakan di dalam kitab al-Adzkaar, sebagaimana juga disebutkan oleh al-Bani di dalam kitab Ahkaamul Janaa-iz :
“Jika dia berwasiat adar dipindahkan ke negeri lain, maka wasiatnya tidak perlu dilaksanakan, karena pemindahan itu hukumnya haram, berdasarkan pendapat yang shahih serta terpiih sebagaimana yang dikatakan oleh mayoritas ulama dan dikemukakan secara jelas oleh para ulama.”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah pernah mengatakan :
“Meskipun orang yang telah meninggal tersebut telah berwasiat, maka wasiatnya tidak perlu dilaksanakan, karena para sahabat radhiyallahu ‘anhuma tidak pernah berwasiat demikian.”
Apabila seseorang meninggal bukan di tempat kelahirannya, maka ia dikubur di tempat tersebut, hal itu lebih baik baginya. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, dia berkata :
“Seseorang meninggal dunia di Madinah, tempat di mana dia dilahirkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatinya kemudian bersabda :
‘Andaikata dia meninggal tidak di tempat kelahirannya!’ Para sahabat bertanya, ‘Mengapa demikian, wahai Rasulullah?’
Beliau menjawab :
“Sesungguhnya jika seseorang meninggal bukan di tempat kelahirannya, maka akan diukur dari tempat kelahirannya sampai tempat terakhir hayatnya (kelak) di Surga.”
(An-Nasa-i, Kitab “al-Janaa-iz”, Bab “al-Maut Bighairi Maulidihi” (no. 1831) dan dishahihkan oleh al-Bani dalam Shahiihun Nasa-i (II/8). Lihat pula Shahiih Ibnu Majah dari hadits Ibnu Mas’ud (III/386-387)).
Mayoritas para ulama (Dari kalangan madzhab Maliki, madzhab Hanafi, madzhab Syafi’i, dan Madzhab Hanbali (lihat Kitab al-Fiqh alal Madzahib al-Arba’ah 1/469)) membolehkan memindahkan jenazah sebelum dikubur ke kampung halamannya supaya sang mayat dikubur berdampingan dengan kuburan keluarganya (Lihat perkataan Imam Qurthubi rahimahullah dalam at-Tadzkiroh 1/94).
Akan tetapi demi bolehnya hal ini harus terpenuhi beberapa syarat ( Hukmu Naqlil Mayyit min Balad ila Balad Qobla ad-Dafn wa Ba’da ad-Dafn hlm. 23-24), di antaranya :
1. Jarak antara tempat meninggalnya dengan kuburan tersebut berdekatan.
2. Ketika memindahkannya tidak terdapat kesulitan yang memberatkan.
3. Jenazah tersebut harus terjaga dari kerusakan dan kehormatannya terlindungi.
4. Tidak menyulitkan keluarga serta para pengantarnya.
Sumber :
- http://jacksite.wordpress.com/2009/10/
- http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/
- http://gizanherbal.wordpress.com/2011/
- Ensiklopedi Shalat Menurut Al Qur’an dan As-Sunnah, Dr. Sa’id bin Wahf al-Qahthani, Pustaka Imam Asy-Syafi’i
- Ensiklopedi Larangan Menurut Al Qur’an dan As Sunnah, Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly, Pustaka Imam Asy Syafi’i
Di ambil, disadur dan mengalami sebagian perubahan, dari link : http://handcl.blogspot.co.id/2013/03/




Komentar